Musrenbang Desa adalah Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang bertujuan untuk:
1. Menampung aspirasi dan kebutuhan masyarakat desa
2. Menyusun prioritas pembangunan desa
3. Mengintegrasikan rencana pembangunan desa dengan rencana pembangunan kabupaten/kota
Musrenbang Desa melibatkan masyarakat desa, pemerintah desa,BPD, Pendamping Desa,LPM dan stakeholder lainnya untuk membahas dan menyepakati rencana pembangunan desa. Hasil Musrenbang Desa digunakan sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa/Pekon